halaman

Minggu, 06 November 2011

HUKUM SEPUTAR KHITBAH

A. Makna Khitbah
            Adalah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, kadang dengan terang-terangan atau dengan sindiran.
            Khitbah adalah wasilah awal menuju sebuah pernikahan

B. Hukum Khitbah
Khitbah atau meminang bukanlah termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan, walaupun pernikahan dilaksanakan tanpa adanya khitbah maka pernikahan tetap sah. Akan tetapi jika didahului dengan khitbah maka diperbolehkan, sebagaimana firman Allah SWT
 وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَآءِ... ( البقرة : 235 )
            " Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu…"
Adapun para fuqoha’  menghukumi khitbah dengan beberapa hal diantaranya:
1.                                                         Disunnahkan    :Jika seorang peminang mempunyai kemampuan untuk menikah akan tetapi dia masih bisa menjaga diri darinya.
2.                                                           Dibenci                         : Jika hukum nikahnya makruh karena khitbah merupakan wasilah menuju pernikahan.  
3.                                                           Diharamkan      : Meminang seorang wanita yang sudah menikah, seorang   wanita yang telah ditalak roj’I, sebelum selesai masa iddahnya karena dia masih dalam hukum pernikahan. Begitu juga diharamkan meminang seorang wanita jika sang peminang telah mempunyai empat istri.
4.         Diwajibkan      :  Jika dengan khitbah tidak bisa menjaga dirinya.
5.                                                           Dihalalkannya  : Ketika seorang wanita belum ada yang meminang dan tidak ada penghalang lagi untuk mengkhitbahnya.

C. Wanita-wanita yang tidak boleh di Khitbah
Ø   Wanita-wanita yang diharamkan
Ø   Wanita dalam masa ‘iddah
1.   Mu’taddah karena kematian suami. ( QS: Al Baqoroh : 235 )
2.      Mu’taddah karena talak raj’iy. ( QS.Al Baqoroh : 232 )
3.      Mu’taddah karena thalak ba’in
4.      Mu’taddah karena pernikahan yang fasad.
Ø     Wanita yang sudah dipinang.

D. Batas Haramnya Meminang Pinangan Orang Lain.
          Batas haramnya meminang pinangan orang lain jika telah telah memenuhi beberapa syarat diantaranya:
1.    Jika pinangan pertama sudah sah.
2.    Jika pinangan pertama sudah diterima dan diketahui oleh kedua orang tua.
3.    Peminang pertama belum meninggalkan pinangannya dan tidak mengizinkan orang kedua meminang pinangannya.

E. Akadnya wanita yang sudah dikhitbah orang lain.
1.    Akadnya rusak dan bathil ( imam malik, ahmad dan daud )
2.    Akadnya dihukumi dosa dan termasuk kemaksiatan, akan tetapi akadnya shohih. ( madzhab jumhur Abi Hanifah, Imam Syafi’i,  )

F. Hukum Wanita Meminang Laki-laki
          Syari’at membolehkan wanita meminang laki-laki untuk menjadi suaminya. Sebagaimana sebuah kisah seorang wanita meminta laki-laki agar mau menikahinya.
            ” Ada seorang wanita menemui Rasulullah SAW lalu berkata : aku datang untuk menyerahkan diriku kepada engkau. Tetapi beliau tidak berkenan menikahinya.”
            Meskipun Rasulullah SAW tidak berkenan menikahinya, namun beliau tidak mengingkari perbuatannya.
            Dari Anas r.a berkata : bahwasannya Seorang perempuan datang kepada Nabi SAW menawarkan dirinya untuk dinikahi dan berkata: ” Wahai Rosululloh apakah Engkau Menghendakiku ?, maka anak perempuan Anas berkata : ” Sungguh sangat sedikit rasa malunya.” maka Anas r.a berkata: ”Dia lebih baik darimu, dia menyukahi Nabi SAW dan menawarkan dirinya kepada beliau.”( HR. Bukhori )

G. Wanita Meminang Laki-laki yang Telah meminang wanita lain
          Hal ini dijawab oleh Al Hafidz ibnu Hajar Rahimahullah dalam kitab Al Fath tentang penjelasan hadits: لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه dengan perkataannya, bahwa dalil-dalil yang menerangkan bahwa diharamkannya meminang wanita yang sudah dipinang orang lain berlaku juga pada wanita. Karena dalam masalah hukum, wanita diikutkan kepada laki-laki.
 Apabila ada wanita yang meminang laki-laki yang telah meminang wanita lain, maka harus dirinci, apakah wanita yang dipinang akan menjadi istri keempat atau laki-laki tadi tidak mau menikah kecuali satu. Jika wanita yang di pinang akan menjadi istri keempat, maka haram hukumnya seorang wanita meminang laki-laki tersebut. 

H. Hal-hal yang Dibolehkan dalam Khitbah
  1. Meminta Petunjuk Tentang Kepribadiannya.
قال النبي r  لفاطمة بنت قيس لما استشارته:
((أما أبو جهم فلا يضع عصاه عن عاتقه، وأما معاوية فصعلوك لا مال له)).
  1. Menyebutkan Aib.
  2. Memberi Hadiah.
  3. Berbicara atau ngobrol dengan peminang
  4. Sholat Istikhoroh.

I. Hal-hal yang Dilarang Dalam Khitbah
  1. Berkholwat dengan wanita yang di pinang.
  2. Berjabat tangan, memegang tangan, atau memegang yang lain walau aman dari fitnah.
أخرجه الطبراني في الكبير عن معقل بن يسار أن رسول الله r قال:
" لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحلُّ له".
Dari Muaqqol bin yasar bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Bahwasannya menancapkan besi di kepala salah seorang kalian lebih baik dari pada memegang wanita yang tidak halal baginya.” ( HR. Ath Thobroni )


J. Hukum Menarik Kembali Pinangan.
          Perlu diketahui bahwasannya khitbah bukanlah sebuah akad, khitbah adalah perjanjian untuk menikah jadi tidak mengapa jika wanita yang dipinang atau peminang membatalkan  pinangan, apabila ada maslahat yang baik untuk keduanya, dan orang yang membatalkan pinangan tidak dikenai denda apapun. Kecuali jika pembatalan tanpa ada alasan atau tujuan yang benar, maka hukumnya makruh. Karena membatalkan pinangan sama artinya dengan mengingkari janji.
            Diriwayatkan dari Abu Huroiroh r.a bahwasannya Rosululloh SAW bersabda : ” Tanda kemunafikan ada tiga : apabila berbicara berbohong, apabila dipercaya khianat, apabila berjanji mengingkari.” ( HR. Bukhori Muslim )
            Hadits diatas adalah dalil atas kewajiban seorang muslim menepati janji.

K. Menarik Hadiah yang Telah Diberikan, Jika pinangan dibatalkan.
            Fuqoha’ madzhab Hanafiyah menjelaskan bahwa seorang peminag tidak boleh meminta ganti rugi atas kekurangan barang yang telah diberikan. Hadiah yang diberikan kepada wanita yang dipinang lalu di batalkan, ulama’ berbeda pendapat tentangnya :
  1. Madzhab Hanafiyah
Menurut madzhab hanafiyah hadiah yang diberikan kepada wanita yang dipinang jika masih dalam keadaan utuh, maka peminang boleh menariknya kembali. Namun jika rusak maka tidak boleh meminta ganti rugi.
  1. Madzhab Malikiyah
Ulama’ ini berbeda pendapat tentang hukum menarik hadiah jika pinangan dibatalkan diantaranya :
Ø Jika yang membatalkan dari pihak wanita yang dipinang, maka peminang boleh menarik hadiah tersebut.
Ø Jika yang membatalkan dari pihak peminang, maka tidak ada hak bagi peminang menarik hadiahnya kembali.
 لما أخرجه البخاري ومسلم أن النبي r قال:
((ليس لنا مثل السوء الذي يعود في هبته كالكلب يرجع في قيئه)).
” Bahwasannya Rosulullah SAW bersabda: ” Bukanlah dari Golongan kami permisalan orang yang mengambil kembali hadiah yang diberikan seperti anjing yang menjilat muntahannya.” ( HR. Bukhori Muslim )
  1. Madzhab Safi’iyah
Jika diberikannya hadiah dengan maksud agar wanita mau dinikahinya, maka baginya boleh menarik kembali hadiahnya, baik yang membatalkan pinangan pihak wanita atau dari peminang.
  1. Madzhab Hanabilah
Jika keluarga wanita talah berjanji untuk menikahkannyadengan anak perempuannya, lalu tidak menepati janji tersebut, maka bagi peminang boleh menarik kembali hadiah yang telah diberikan. Tetapi jika batalnya pinangan karena wanita yang dipinang meninggal, maka peminang tidak boleh menarik hadiah tersebut.
            Hal-hal diatas adalah gambaran sekilas tentang khitbah atau pinangan, semoga  bermanfaat bagi kita semua.

* Referensi
q Fiqhun Nisa’ jilid 3
q Nailul Author ( 6/131 )
q Fiqh Wanita Muslimah, Dr. Muhammad Raf’at Utsman.

MAHROM DALAM ISLAM


Mengenal Mahrom Dalam Islam
Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan “Muhrim” padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.

1. DEFINISI MAHROM
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.” [Al-Mughni 6/555]
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, ” Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain”. [An-Nihayah 1/373]
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan,” Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya”. [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal; 67]

2.  MACAM-MACAM MAHROM
Dari pengertian di atas, mahrom itu terbagi menjadi dua macam:
Æ  Mahrom Muabbad: Pengharaman untuk selamanya, dimana seorang wanita tidak boleh menjadi istri bagi lelaki sampai kapanpun
Æ  Mahrom Muaqqot: Pengharaman untuk sementara, dimana seorang wanita tidak boleh menikah dengan seorang lelaki dalam keadaan tertentu. Namun jika keadaan telah berubah, maka pengharaman tersebut hilang sehingga ia menjadi halal
Adapun sebab-sebab mahrom muabbad ada tiga, yaitu: Nasab (Keturunan) Mushaharoh (Pernikahan), dan Rodho’ah (Persusuan).

[A]. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An-Nur 31:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka.
Para ulama’ tafsir menjelaskan: ”Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:
Æ  Ayah (Bapak-Bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun bu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta’ala;
“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu …. “[Al-Ahzab: 4] Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah,
Difahami dari firman Allah Ta’ala:
 وَحَلآَئِلُ أَبْنَآئِكُمُ
”Dan istri anak kandungmu …” (QS. An-Nisa: 23).
Bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37, 40″ [Adlwaul Bayan 1/232]
Æ  Anak Laki-Laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas.
Æ  Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.
Æ  Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)
Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka. [Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233]
Æ  Paman.
Baik dari bapak ataupun dari ibu. Berkata syaikh Abdul Karim Ziadan;” Tidak disebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak.
Allah berfirman: “Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: ”Apa yang kamu sembah sepeninggalku”. Mereka menjawab: ”Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma’il, dan Ishaq, …”. [Al-Baqarah :133] Sedangkan Ismai’il adalah paman dari putra-putra Ya’qub. [Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159]
Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama’. Hanya saja imam Sya’bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)

[B]. Mahrom Karena Mushoharoh
Pengharaman ini berdasarkan firman Allah:
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka….” [An-Nur 31]
Dan juga firman-Nya:
وَلاَتَنكِحُوا مَانَكَحَ ءَابَآؤُكُم
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu…” [An-Nisa' : 22]
“Diharamkan atas kamu (mengawini) …ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [An-Nisa :23]
Adapun mahrom wanita karena mushoharoh ada 5 yakni :
Ä  Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta’ala surat An Nur 31: “Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk  suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267]
Ä  Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. [Lihat Tafsir Sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
Ä  Anak Tiri (Anak Suami Dari Istri Lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
Ä  Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima’ dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]
Ä  Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/417]

[C]. MAHROM KARENA RERSUSUAN
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“...Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan.
(Q.S. An-Nisa: 23)
            Dan sebab-sebab karena mahrom muaqqot ada 4, yaitu:
F Menghimpun dua wanita yang bersaudara
F Istri orang lain dan wanita yang masih dalam iddah
F Istri yang telah ditalaq 3 kali
 فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُودُ الله
“Kemudian jika suami mentalaqnya sesudah talaq yang kedua maka perempuan itu tidak halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hokum-hukum Allah.” (Q.S. Al-Baqoroh: 230)
F Menikah dengan wanita pezina
الزَّانِي لاَيَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَيَنكِحُهَآ إِلاَّزَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min.” (Q.S. An-Nuur: 3)

3. YANG DIANGGAP MAHROM PADAHAL BUKAN
þ  Ayah dan Anak Angkat.
Hal ini berdasarkan firman Allah :
وَمَاجَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ      
“Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu”. [Al-Ahzab : 4].
þ  Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24]
þ  Saudara Ipar.
Hal ini berdasarkan hadits berikut: "Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda: "Al-Hamwu adalah merupakan kematian."
þ  Mahrom Titipan.
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang `berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal. 108) : "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan".
4. HUKUM WANITA DENGAN MAHROMNYA
ý  Tidak Boleh Menikah
ý  Boleh Menjadi Wali Pernikahan
ý  Tidak Boleh Safar (Bepergian Jauh) Kecuali Dengan Mahromnya
ý   Tidak boleh Kholwat (berdua-duaan) kecuali bersama mahromnya.
ý  Tidak boleh menampakkan perhiasannya kecuali kepada mahrom.
ý  Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahromnya
Dari uraian-uraian di atas sangatlah gamblang dan jelas, siapakah yang  berhak  dijadikan mahrom, dan siapakah yang tidak berhak dijadikan mahrom.
Wallahu A’lamu Bis Showab.

            Referensi:
@ Al- Wajiz ’Abdul ’Azhim bin Badwi al- Khalafi
@ Fiqih Wanita
@ Tafsir Wanita                     
@ Majalah  Al-Furqan

Minggu, 16 Oktober 2011

IBNU ABI MULAIKAH

IBNU ABI MULAIKAH


Nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Ubaidullah bin Abi Mulaikah, Zuhair bin Abdullah bin Judz'an bin Amru bin Ka'ab bin Sa'ad bin Taym bin Murroh bin Ka'ab bin Luay Al Qursyi At Taymiy Al Makiy. Beliau juga dipanggil dengan Abu Muhammad Al Maliky dan dikenal dengan Abu Bakar Al Ahwal.
Beliau lahir pada masa pemerintahan kholifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, dan wafat pada tahun 117 Hijriyah.
Beliau adalah seorang imam yang dijadikan rujukan, sebagai tempat bertanya dalam berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat disekitarnya, karena beliau adalah seorang mufti yang alim, disamping itu beliau juga seorang hafidz (hafal Al Qur'an), memiliki kecerdikan dan kepandaian yang diakui oleh ulama' pada saat itu. Beliau pernah bertemu dengan lebih dari 30 sahabat Nabi. Tabi'in ini termasuk Shohibul Hadits, dan namanya tersebut dalam Thabaqat 'Atho'. Abdullah bin Zuhair (pemimpin saat itu) mengangkat beliau sebagai qodhi (hakim) dan mu'adzin pada masa pemerintahannya. Ia dipercaya penuh oleh Abu Zur'ah dan Abu Hatim.
Para ulama' tidak meragukan ke-tsiqoh-an beliau, diantaranya adalah perkataan Ibnu Said, Al 'Ajly dan Ibnu Hibban, bahwa beliau adalah tsiqqah.
Ibnu Abi Mulaikah pernah berguru pada beberapa sosok terkenal, diantaranya adalah; 'Aisyah (Ummul Mukminin), Asma', Utsman bin Affan, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zuhair, Abdullah bin Amru As Sahmy, Abu Mahdzurah, Uqbah bin Harits, Al Miswar bin Mahromah, Ummu Salamah, Abu Mulaikah, Humaid bin Abdurrahman Az Zuhry, Dzakwan (bekas budak 'Aisyah), Abbad bin Abdullah bin Zubair, Abdullah bin As Sa'ib, Abdullah bin Mawalah, Ubaid bin Abi Maryam, Alqomah bin Al Waqqash, Qasim bin Muhammad, Ya'la bin Mamlak, Yahya bin Hakim bin Shafwan bin Umayyah.
Banyak orang yang telah menimba ilmu dari beliau, diantaranya: Atho' bin Rabbah, Amru bin Dinar, Abdul Aziz bin Rufa'i, Ayyub As Sakhtiyani, Humaid Ath Thowil, Habib bin Asy Syahid, Zanfal Al Arafy, Ibnu Juraij, Umar bin Sa'id bin Abi Husain, Abul Umaisy Uthbah bin Abdullah, Utsman bin Al Aswad, Abdul Wahid bin Ayman, Hatim bin Abi Shoghirah, Abdul Jabbar bin Al Ward, Abu Hilal Muhammad bin Sulaim, Al Laits, Nafi' bin Umar Al Jumahy, Yazid bin Ibrahim At Tustary, Ibnu Luhai'ah, Abu Amir Al Khozzaz, Abdullah bin Mu'ammal, Abdullah bin Yahya At Tauam, Abdurrahman bin Abu Bakar Al Mulaiky.
Beliau pernah meriwayatkan hadits yang diterima dari Al Miswar bin Makhromah, kutipan haditsnya sebagai berikut:
Artinya: "Saya mendengar Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam berkata di atas mimbar: "Sesungguhnya Bani Hisyam bin Mughirah meminta izin kepada ku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Namun tidak kuizinkan, kecuali jika Ali bin Abi Thalib mau mentalaq putriku, setelah itu silahkan ia menikahi putri Bani Hisyam tersebut……". (HR. Al Jama'ah kecuali Ibnu Majah).

Referensi :
1. Siyaru A'lami An Nubala',Adz Dzahaby, Muassasah Ar Risalah, Juz 5 hal.88
2. Kitab Tahdzibut Tahdzib, Ibnu Hajar Al Asqalaniy, Darul Fikr, Juz 5 hal.299
3. Al Jarhu wa At Ta'dilu, Ar Rozy, Darul Fikr, Juz 5 hal.99
4. Thabaqatul Huffadz, As Suyuthy, Darul Kutub Al Ilmiyah, hal. 48
5. Tarikhuts Tsiqaat, Al 'Ajly, Darul Kutub Al Ilmiyah, hal.268

Jumat, 02 September 2011

KHUBAIB BIN 'ADI

KHUBAIB BIN 'ADI


Dan kini, lapangkanlah jalan kepada pahlawan ini, wahai para shahabat. Mari kemari, dari segenap penjuru dan tempat. Datanglah ke sini, secara mudah atau bersusah payah. Kemarilah bergegas dengan menundukkan hati. Menghadaplah untuk mendapatkan pelajaran dalam berkurban yang tak ada tandingannya. Mungkin anda sekalian akan berkata: “Apakah semua yang telah anda ceritakan kepada kami dulu bukan merupakan pelajaran-pelajaran tentang pengurbanan yang jarang tandingannya?”

Benar, semuanya pelajaran, dan kehebatannya tak ada tandingan dan imbangannya. Tapi kini kalian berada di muka seorang maha guru baru dalam mata pelajaran seni berqurban

Seorang guru, seandainya anda ketinggalan menghadiri kuliahnya, anda akan kehilangan banyak kebaikan, kebaikan yang tidak terkira. Mari bersama kami, wahai penganut aqidah dari setiap ummat dan tempat. Mari bersama kami, wahai pengagum ketinggian dari segala masa dan zaman. Kamu juga, wahai orang-orang yang telah sarat oleh beban penipuan diri dan berprasangka buruk terhadap Agama dan iman.

Marilah datang dengan kebanggaan palsumu itu. Marilah, dan perhatikanlah bagaimana Agama Allah itu telah membentuk dan menempa tokoh-tokoh terkemuka. Marilah perhatikan oleh kalian! Kemuliaan yang tiada bertara… kegagahan sikap, ketetapan pendirian, keteguhan hati, kepantang munduran, pengurbanan dan kecintaan yang tak ada duanya. Ringkasnya, kebesaran yang luar biasa dan mengagumkan, yang telah dikalungkan oleh keimanan yang sempurna ke leher pemiliknya yang tulus ikhlas. Tampakkah oleh anda sekalian tubuh yang disalib itu ? Nab, inilah dia judul pelajaran kita hari ini, wahai semua anak manusia! Benar, tubuh yang disalib di hadapan kalian itulah sekarang yang jadi judul dan mata pelajaran, dan jadi contoh teladan dan sekaligus guru. Namanya Khubaib bin ‘Adi. Hafalkan benar dengan balk nama yang mulia ini!

Hafalkan dan dengungkan serta lagukanlah namanya, karena ia jadi kebanggaan dari setiap manusia, setiap agama, dari setiap aliran dan dari setiap bangsa di setiap zaman.

Ia seorang yang cukup dikenal di Madinah dan termasuk shahabat Anshar. Ia sering bolak-balik kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasalam sejak beliau hijrah kepada mereka, lalu beriman kepada Rabbul ‘alamin. Seorang yang berjiwa bersih, bersifat terbuka, beriman teguh dan berhati mulia. Ia adalah sebagai yang dilukiskan oleh Hassan bin Tsabit, penyair Islam sebagai berikut:”

“Seorang pahlawan yang kedudukannya sebagai teras orang-orang Anshar. Seorang yang lapang dada namun tegas dan keras tak dapat ditawar-tawar”.

Sewaktu bendera perang Badar dikibarkan orang, terdapatlah di sana seorang prajurit berani mati dan seorang pahlawan gagah perkasa yang tiada lain dari Khubaib bin ‘Adi ini. Salah seorang di antara orang-orang musyrik yang berdiri menghadang jalannya di peuang Badar ini dan tewas di ujung pedangnya,· ialah seorang pemimpin Quraisy yang bernama al-Harits bin’Amir bin Naufal.

Setelah pertempuran selesai dan sisa-sisa pasukan Quraisy yang kalah kembali ke Mekah, tahulah Bani Harits siapa yang telah menewaskan bapak mereka. Mereka menghafalkan dengan baik nama orang Islam yang telah menewaskan ayah mereka dalam pertempuran itu ialah Khubaib bin ‘Adi !

Orang-orang Islam telah kembali ke Madinah dari perang Badar. Mereka meneruskan pembinaan masyarakat mereka yang baru. Adapun Khubaib, ia adalah seorang yang taat beribadah, dan benar-benar membawakan sifat dan watak seorang ‘abid dan kerinduan seorang ‘asyik. Demikianlah ia beribadat menghadap Allah dengan sepenuh hatinya, berdiri shalat di waktu malam dan berpuasa di waktu siang serta memahasucikan Allah pagi dan petang.

Pada suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bermaksud hendak menyelidiki rahasia orang-orang Quraisy, hingga dapat mengetahui ke mana tujuan gerakan serta langkah persiapan mereka untuk suatu peperangan yang baru. Untuk itu beliau pilih sepuluh orang dari para shahabatnya, termasuklah di antaranya Khubaib dan sebagai pemimpin mereka diangkat oleh Nabi, ‘Ashim bin Tsabit.

Pasukan penyelidik ini pun berangkatlah ke tujuannya hingga sampai di suatu tempat antara Osfan dan Mekah. Rupanya gerakan mereka tercium oleh orang-orang dari kampung Hudzail yang didiami oleh suku Bani Haiyan, orang-orang ini segera berangkat dengan seratus orang pemanah mahir, menyusul orang-orang Islam dan mengikuti jejak mereka dari belakang.

Pasukan bani Haiyan hampir saja kehilangan jejak, kalau tidaklah salah seorang mereka melihat biji kurma berjatuhan di atas pasir. Biji-biji itu dipungut oleh sebagian di antara orang-orang ini, lalu mengamatinya berdasarkan firasat yang tajam yang biasa dimiliki oleh bangsa Arab, lalu berseru kepada teman-teman mereka: “Biji-biji itu berasal dari Yatsrib – nama lain dari Madinah — Ayuh, kita ikuti, hingga dapat kita ketahui di mana mereka berada !

Dengan petunjuk biji-biji kurma yang berceceran di tanah, mereka terus berjalan, hingga akhirnya mereka melihat dari jauh rombongan Kaum Muslimin yang sedang mereka cari-cari itu, ‘Ashim, pemimpin penyelidik merasa bahwa mereka sedang dikejar musuh, lalu diperintahkannya kawan-kawannya untuk menaiki suatu puncak bukit yang tinggi. Para pemanah musuh yang seratus orang itu pun dekatlah sudah. Mereka mengelilingi Kaum Muslimin lalu mengepung mereka dengan ketat.

Para pengepung meminta agar Kaum Muslimin menyerahkan diri dengan jaminan bahwa mereka tidak akan dianiaya. Kesepuluh orang ini menoleh kepada pemimpin mereka ‘Ashim bin Tsabit al-Anshari r.a. Rupanya ia menyatakan: “Adapun aku, demi Allah aku tak akan turun, mengemis perlindungan orang mu’syrik ! Ya Allah, sampaikanlah keadaan kami ini kepada Nabi-Mu !”

Dan segeralah para pernanah yang seratus orang itu menghujani mereka dengan anak panah. Pemimpln mereka ‘Ashim beserta tujuh orang lainnya menjadi sasaran dan mereka pun gugurlah sebagai syahid. Mereka meminta agar yang lain turun dan tetap akan dijamin keselamatannya sebagai dijanjikan. Maka turunlah ketiga orang itu, yaitu Khubaib beserta dua orang shahabatnya. Para pemanah mendekati Khubaib dan salah seorang temannya, mereka menguraikan tali-temali mereka dan mengikat keduanya. Teman mereka yang ketiga melihat hal ini sebagai awal pengkhianatan janji, lalu ia memutuskan mati secara nekad sebagaimana dilakukan ‘Ashim dan teman-temannya, maka gugurlah ia pula menemui syahid seperti yang diinginkannya.

Dan demikianlah, kedelapan orang yang terbilang di antara orang-orang Mu’min yang paling tebal keimanannya, paling teguh menepati janji dan paling setia melaksanakan tugas kewajibannya terhadap Allah dan Rasul, telah menunaikan darma bakti mereka sampai mati.

Khubaib dan seorang temannya yang seorang lagi Zaid, berusaha melepaskan tail ikatan mereka, tapi tidak berhasil karena buhulnya yang sangat erat. Keduanya dibawa oleh para pemanah durhaka itu ke Mekah. Nama Khubaib menggema dan tersiar ke telinga orang banyak. Keluarga Harits bin ‘Amir yang tewas di perang Badar, dapat mengingat nama ini dengan baik, suatu nama yang menggerakkan dendam kebencian di dada mereka. Mereka pun segera membeli Khubaib sebagai budak untuk melampiaskan seluruh dendam kebencian mereka kepadanya. Dalam hal ini mereka mendapat saingan dari penduduk Mekah lainnya yang juga kehilangan bapak dan pemimpin mereka di perang Badar. Terakhir mereka merundingkan semacam siksa yang akan ditimpakan kepada Khubaib untuk memuaskan dendam kemarahan mereka, bukan saja terhadapnya tetapi juga terhadap seluruh Kaum Muslimin! Dan sementara itu, golongan musyrik lainnya melakukan tindakan kejam pula terhadap teman Khubaib, Zaid bin Ditsinnah, yaitu dengan menyula atau menusuknya dari dubur hingga tembus ke bagian atas badannya.

Khubaib telah menyerahkan dirinya sepenuhnya, menyerahkan hatinya, pendeknya semua urusan dan akhir hidupnya kepada AUah Rabbul’alamin. Dihadapkannya perhatiannya kepada beribadat dengan Ilwa yang teguh, kebeuanian yang tangguh disertai sakinah atau ketenteraman yang telah dilimpahkan Allah kepada yang dapat menghancurkan batu karang dan melebur ketakutan. Allah selalu besertanya sementara ia senantiasa beserta Allah. Kekuasaan Allah menyertainya, seakan-akan jari-jemari kekuasaan itu membarut dadanya…hingga terasa sejuk dingin.

Pada suatu kali salah seornga puteri Harits datang menjenguk ke tempat tahanan Khubaib yang ada di sekitar rumahnya, tiba-tiba ia meninggalkan tempat itu sambil berteriak, memanggil dan mengajak orang Mekah menyaksikan keajaiban, katanya:

“Demi Allah saya melihat Khubaib menggenggam setangkai besar anggur sambil memakannya sedang ia terikat teguh pada besi padahal di Makah tak ada sebiji anggur pun. Saya kira itu adalah rizqi yang diberikan Allah kepada Khubaib.

Benarlah, Itu adalah rizqi yang diberikan Allah kepada hambanya yang shaleh, sebagaimana dahulu pernah diberikanNya seperti itu kepada Maryam anak ‘Imran, yaitu di saat:

“Setiap kali Zakaria masuk Ke dalam mihrabnya, dan ditemukannya rizqi di dekat Maryam. Katanya: Dari mana datangnya makanan ini hai Maryam. Jawabnya:

la datang dari Allah, sesungguhnya Allah memberi rizqi kepada siapa yang dikehendaki-Nya dengan tidak terhingga.” (Q.S. 3 Ali Imran: 37)
Orang-orang musyrik menyampaikan berita kepada Khubaib tentang tewasnya serta penderitaan yang dialami shahabat dan saudaranya Zaid bin Ditsinnah r.a. Mereka mengira dengan itu dapat merusakkan urat sarafnya, serta membayangkan dan merasakan derita dan siksa yang membawa kematian kawannya itu. Tetapi mereka tidak mengetahui bahwa Allah telah merangkulnya dengan menurunkan sakinah dan rahmat-Nya ….Terus mereka menguji keimanannya dan membujuknya dengan janji pembebasan seandairiya ia mau mengingkari Muhammad dan sebelum itu Tuhannya yang telah diimaninya …. Tetapi usaha mereka tak ubahnya seperti hendak mencopot matahari dengan memanahnya …. ! Benar, keimanan Khubaib tak ubah bagai matahari, baik tentang kuatnya, jauhnya maupun tentang panasnya dan cahayanya . … ! Ia akan bercahaya bagi orang-orang yang mencari cahayanya dan ia akan padam menggelap bagi orang yang menghendakinya gelap. Adapun orang yang menghampirinya dan menentangnya maka ia akan terbakar dan hangus.

Dan tatkala mereka telah berputus asa dari apa yang mereka harapkan, mereka seretlah pahlawan ini ke tempat kematiannya … mereka bawa ke suatu tempat yang bernama Tan’im, dan di sanalah ia menemui ajalnya ….

Sebelum mereka melaksanakan itu, Khubaib minta idzin kepada mereka untuk shalat dua rakaat. Mereka mengidzinkannya, dan menyangka bahwa rupanya sedang berlangsung tawar-menawar dalam dirinya untuk menyerah kalah dan menyatakan keingkarannya kepada Allah, kepada Rasul dan kepada Agamanya …. Khubaib pun shalatlah dua rakaat dengan khusu’, tenang, dan hati yang pasrah …. Dan melimpahlah ke dalam rongga jiwanya, lemak manisnya iman … maka ia mencintakan kiranya ia terus shalat, terus shalat dan shalat lagi…. Tetapi kemudian ia berpaling ke arab algojonya, lain katanya kepada mereka: “Demi Allah, kalau bukanlah nanti ada sangkaan kalian bahwa aku takut mati, niscaya akan kulanjutkan lagi shalatku…!”

Kemudian diangkatnya kedua pangkal lengannya ke arab langit lain mohonnya: “Ya Allah, susutkanlah bilangan mereka … musnahkan mereka sampai binasa … !” Kemudian diamat-amatinya wajah mereka, disertai suatu keteguhan tekad lain berpantun:

Mati bagiku tak menjadi masalah ….Asalkan ada dalam ridla dan rahmat Allah Dengan jalan apapun kematian itu terjadi ….Asalkan kerinduan kepada-Nya terpenuhi Ku berserah menyerah kepada-Nya…. Sesuai dengan taqdir dan kehendak-Nya

Semoga rahmat dan berkah Allah tercurah ….pada setiap sobekan daging dan tetesan darah.
Dan mungkin inilah peristiwa pertama dalam sejarah bangsa Arab, di mana mereka menyalib seorang laki-laki, kemudian membunuhnya di atas salib … !

Mereka telah menyiapkan pelepah-pelepah tamar untuk membuat sebuah salib besar, lain menyandarkan Khubaib di atasnya, dengan mengikat teguh setiap bagian ujung tubuhnya …. Orang-orang musyrik itu jadi buas dengan melakukan segala kekejaman yang menaikkan bulu roma. Para pemanah bergantian melepaskan panah-panah mereka.

Kekejaman yang di luar batas ini sengaja dilakukan secara perlahan-lahan terhadap pahlawan yang tidak berdaya karena tersalib …. Tapi ia tak memicingkan matanya, dan tak pernah kehilangan sakinah yang mena’ajubkan itu yang telah memberi cahaya kepada wajahnya. Anak-anak panah bertancapan ke tubuhnya dan pedang-pedang menyayat-nyayat dagingnya. Di kala itu saiah seorang pemimpin Quraisy mendekatinya sambil berkata: “Sukakah engkau, Muhammad menggantikanmu, dan engkau sehat wal’afiat bersama keluargamu?” Tenaga Khubaib pulih kembali, dengan suara laksana angin kencang ia berseru kepada pars pembunuhnya: “Demi Allah tak sudi aku bersama anak isteriku selamat meni’mati kesenangan dunia, sedang Rasulullah kena musibah walau oleh sepotong duri…!”

Kalimat dan kata-kata hebat yang menggugah ini pulalah yang telah diucapkan oleh teman seperjuangannya Zaid bin Ditsinnah sewaktu mereka hendak membunuhnya …. Kata-kata yang mempesona itu yang telah diucapkan oleh Zaid kemarin, dan diulangi oleh Khubaib sekarang … yang menyebabkan Abu Sofyan, yang waktu itu belum lagi masuk Islam mempertepukkan bedua telapak tangannya sembari berkata kepada penganiaya itu:

“Demi Allah, belum pernah kulihat manusia yang lebih mencintai manusia lain, seperti halnya shahabatahahabat Muhammad terhadap Muhammad …
Kata-kata Khubaib ini bagaikan aba-aba yang memberi keleluasaan bagi anak-anak panah dan mata-mata pedang untuk mencapai sasarannya di tubuh pahlawan ini, yang menyakitinya dengan segala kekejaman dan kebuasan …. Dekat ke tempat kejadian ini telah berterbangan burung-burung bangkai dan buring-burung buas lainnya, sealah-olah sedang menunggu selesainya para pembantai pulang meninggalkan tempat itu, hingga dapat mendekat dan mengerubungi tubuh yang sudah menjadi mayat itu sebagai santapan istimewa ….Tetapi kemudian burung-burung tersebut berbunyi bersahut-sahutan lain berkumpul dan saling mendekatkan paruhnya seakan-akan mereka sedang berbisik dan berbicara perlahan-lahan serta saling bertukar kata dan buah fikiran. Dan tiba-tiba mereka beterbangan membelah angkasa, dan pergi menjauh ….jauh…jauh sekali. Seolah-olah burung ini dengan perasaan dan nalurinya tercium akan jasad seorang yang shaleh yang berdekat diri kepada Allah dan menyebarkan baunya yang harum dari tubuh yang tersalib itu, maka mereka segan dan main akan menghampiri dan menyakitinya ! Demikianlah burung-burung itu berlalu terbang berbondong-bondong melintasi angkasa dan menahan diri dari kerakusannya.

Orang-orang musyrik telah kembali ke Mekah, ke sarang kedengkian, setelah meluapkan dendam kesumat dan permusuhan. Dan tinggaliah tubuh yang syahid itu eiijaga oleh sekelompok para algojo bersenjata tombak dan pedang.

Dan Khubaib, ketika mereka menaruhnya di atas pelepah kurma yang mereka jadikan sebagai kayu salib tempat mereka mengikatkannya, telah menghadapkan mukanya ke arab langit sambil berdu’a kepada Tuhannya Yang Maha Besar, Katanya:

“Ya Allah kami telah menyampaikan tugas dari Rasul-Mu, maka mohon disampaikan pula kepadanya esok, tindakan orang-orang itu terhadap kami !”
Do’anya itu diperkenankan oleh Allah. Sewaktu Rasul di Madinah, tiba-tiba ia diliputi suatu perasaan yang kuat, memberitahukan bahwa para shahabatnya dalam bahaya dan terbayanglah kepadanya tubuh salah seorang mereka sedang tergantung di awang-awang.

Dengan segera beliau saw. memerintahkan shahabatnya Miqdad bin Amar dan Zubair bin Awwam, yang segera menunggang kuda mereka dan memacunya dengan kencang. Dan dengan petunjuk Allah sampailah mereka ke tempat yang dimaksud. Maka mereka turunkanlah mayat shahabat mereka Khubaib, sementara tempat suci di bumi telah menunggunya untuk memeluk dan menutupinya dengan tanah yang lembab penuh berkah.

Tak ada yang mengetahui sampai sekarang di mana sesungguhnya makam Khubaib.? Mungkin itu lebih pantas dan utama untuknya, sehingga senantiasalah ia menjadi kenangan dalam hati nurani kehidupan, sebagai seorang pahlawan yang mati syahid di atas kayu salib !