halaman

Minggu, 06 November 2011

Walimatul Ursy As-Syar'i


Pesta Pernikahan Syar'i

      ”Nikah” adalah suatu fenomena yang tidak asing bagi kita ketika mendengarkan kalimat tersebut. Pasti kita membayangkan adanya wanita dan pria yang akan bersatu dan membentuk sebuah keluarga yang akan meneruskan generasi-generasi seterusnya. Tetapi untuk mencapai atau melaksanakan perbuatan teersebut, pastilah melalui beberapa fase yang harus dilalui. Tanpa fase-fase tersebut, nikah yang kita laksanakan tidak berlandaskan syari’at yang telah ditetapkan. Karena islam telah mengatur semua itu dengan mudah, yang akan menghasilkan sesuatu yang barakah.
      Didalam pernikahan tersebut, ada satu acara yang sangat dianjurkan bagi kita untuk melaksanakannya, yang pasti acara tersebut dilakukan setelah akad nikah dan jauh dari hal yang berbau kemaksiatan. Acara tersebut dinamakan Walimatul ’urs atau pesta pernikahan, yang mana acara itu dilaksanakan dengan berbagai cara menurut masing-masing daerah tertentu, asalkan tidak keluar dari syari’at islam itu boleh dilaksanakan dan dipertahankan. Tetapi jika acara tersebut keluar dari syari’at  islam maka harus ditinggalkan dan jangan dibudayakan. Islam telah mengatur tata cara itu semua agar walimatul ’urs tersebut diridhoi dan diberkahi oleh Allah.
Pengertian nikah
Nikah menurut bahasa artinya penyatuan, percampuran, akad, hubungan badan. Al-Azhari mengatakan: Akar kata nikah dalam ungkapan bahasa arab artinya hubungan badan.
Sedangkan menurut syar’i nikah juga berarti akad. Sedang pengertian hubungan badan hanya merupakan metafora saja. Hujjah dari pendapat ini adalah banyaknya pengertian nikah dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadist sebagai akad. Sebagaimana firman-Nya:
حَتىَّ تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهَ
”Sehingga  ia menikah dengan laki-laki lain.”
Menurut Abu Bakar Jabir Al Jazair, nikah adalah akad yang menghalalkan kedua belah pihak (suami dan istri) menikmati pihak satunya.
Setelah kita mengetahui nikah itu sendiri, bagaimana cara kita dalam menempuhnya sesuai dengan syari’at yang tidak mengandung suatu kemungkaran, agar suatu kenikmatan tidak berubah menjadi laknat. Diawali dengan perkenalan antara calon istri dan calon suami hendaknya bukan melalui proses pacaran sebagaimana yang dijalani pemuda pada zaman sekarang ini. Maka syariat yang mulia ini telah memberi solusi atas permasalahan tersebut yakni dengan adanya tuntunan untuk nadzor(melihat) masing-masing calon,disinilah kita bisa mengenal satu dan lainnya, baik dari segi fisik dan karekternya, dengan ditemani mahrom dari pihak wanita., diperbolehkan untuk nazhar bentuk rupa wajah atau fisik wanita yang dipandangnya, meskipun hukum aslinya seorang laki-laki diperintahkan untuk menundukkan dan menjaga pandangannya dari sesuatu yang diharamkan termasuk melihat wanita yang ajnaby dan bukan mahramnya. Namun demi kemaslahatan serta melanggengkan dan menjaga kelangsungan dari pernikahan kelak maka syariat telah memberi kelonggaran dalam hal ini. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi r
عن حابرt قال : قال رسول الله r "اذا خطب احدكم المراة فقدر ان يرى منها بعض ما يدعوه اليها فليفعل..."
“Jika salah seorang diantara kamu ingin meminang seorang wanita maka hendaklah ia melihat kepada wanita tersebut, agar ia menemukan sesuatu yang menarik pada dirinya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan  Baihaqy).
Kemudian apabila disetujui, maka lanjutlah kepada khitbah (meminang).
Akad Nikah:
 Hal-hal yang mesti ada dalam acara pernikahan disyari’atkan dalam sebuah hadist sebagai berikut : ”Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. Athabarani). Berdasarkan hadist tersebut maka ada beberapa rukun pernikahan diantaranya adalah :
K  Hadirnya wali (pihak wanita)
K  Dua orang saksi
K  Mahar
K  Akad nikah (ijab qabul)
K  Adanya mempelai laki-laki
Sunnah-sunnah setelah akad
Dianjurkan bagi kedua mempelai, untuk melaksanakan sunnah yang telah diajarkan oleh Rosul, setelah akad nikah bagi kedua mempelai. Diantara :
·         Sholat berjama’ah berdua
·         Hendaknya seorang suami, setelah sholat memegang ubun-ubun istri, dengan do’a:
اللَّهُمَّ إَنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ هاَ وَخَيْرِماَ جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهاَ وَشَرِّماَ جَبَلْتَهاَ عَلَيْهِ
Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMu kebaikan dan kebaikan wataknya. Dan aku berlindung kepadaMu dari kejahatannya dan kejahatan wataknya”( HR. Al Bukhori)
·            Hendaknya menemui masing-masing tamu undangan

Apa sih walimatul ‘urs dan bagaimana hukumnya ? 
Islam melarang umatnya untuk mengadakan akad nikah secara diam-diam, seperti yang diperintahkan Nabi kepada Abdurrahman bin Auf dan berdasarkan hadits yang dibawakan Buraidah Ibnul Khashif, katanya : "Ketika Ali bin Abi Thalib meminang Fatimah (binti Muhammad Rasulullah) r.a, maka Rasulullah r bersabda: "Perkawinan (dalam riwayat lain kedua mempelai) harus mengadakan pesta perkawinan (walimah). Selanjutnya Sa'ad berkata : Saya akan menyumbang seekor kambing.Yang lain menyahut:"Saya akan menyumbangkan gandum sekian..sekian". Dalam riwayat lain:"Maka terkumpullah dari kelompok kaum Anshor sekian gandum." (Riwayat Ahmad dan Thabrani).
Jadi walimatul ’urs adalah pengumuman atau resepsi atau pesta pernikahan yang diselenggarakan ketika akad nikah sudah selesai dilaksanakan. Dan walimatul ‘urs ini sangat dianjurkan..
Resepsi yang dimaksud disini bukan dalam arti pesta pora dan bermewah-mewahan, namun pesta yang dimaksudkan adalah pesta dimana menghidangkan makanan untuk tamu-tamu yang datang dengan hidangan yang sesuai dengan kemampuan, walau hanya sekedar memotong 1 ekor kambing (mungkin kalau Indonesia bisa dikategorikan 1 ekor ayam) dan bahkan kalau dilihat dari hadist di atas, para tetangga boleh memberikan sumbangan makanan. Dan yang lebih diutamakan disana diundang juga orang-orang miskin, bahkan dalam satu riwayat disunahkan adanya anak yatim yang juga turut diundang.
Adab-adab dalam walimatul ‘urs
1. Bagi pengantin (wanita) dan tamu undangannya tidak diperkenankan untuk tabaruj. Memamerkan perhiasan dan berdandan berlebihan. Cukup sekedarnya saja yang penting rapi dan bersih. Dan harus tetap menutup aurat.
2. Tidak adanya ikhtilat (campur baur) antara ikhwan dan akhwat. Hendaknya tempat untuk tamu undangan dipisah antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dimaksudkan agar pandangan terpelihara, mengingat ketika menghadiri pesta semacam ini biasanya tamu undangan berdandannya beda dan tak jarang pula yang melebihi pengantinnya.
3. Disunahkan untuk mengundang orang miskin & anak yatim bukan hanya orang kaya saja yang diundang.
Rasulullah bersabda : “Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam walimah dimana orang-orang kaya diundang makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Baihaqi).
4. Tidak berlebih-lebihan dalam mengeluarkan harta juga makanan, sehingga banyak yang mubazir.
5. Boleh mengadakan hiburan berupa nasyid dari rebana dan yang tidak merusak akidah umat islam
6. Mendo’akan kedua mempelai.
            Mendo’akan kedua mempelai dengan do’a yang telah diajarkan oleh Rosulullah, yaitu:
باَرَكَ اللهُ لَكَ وَباَرَكَ اللهُ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُماَ فِي خَيْرٍ
“ Semoga Allah memberi barokah padamu dan semoga Allah memberi barokah atasmu, dan semoga Allah menghimpun kalian berdua dalam kebaikan.”
7. Menghindari berjabat tangan yang bukan muhrimnya
Telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita bahwa tamu pria menjabat tangan mempelai wanita, begitu pula sebaliknya.
8. Menghindari syirik dan khurafat
Oleh karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan perbuatan yang mengarah pada syirik dan khurafat. Dalam masyarakat kita, terdapat banyak kebiasaan dan adat istiadat yang dilandasi oleh kepercayaan terhadap selain Allah seperti percaya kepada dukun, memasang sesajen, dll.
مَنْ أَتىَ عرَافاً أوْ كاهناً فَصَدَّقه بِماَ يقوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِماَ أَنْزَلَ عَلىَ مُحَمّدٍ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ
“Barang siapa yang mendatangi dukun atau peramal dan percaya kepada ucapannya maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad Saw.” (HR. Abu Daud).
Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya kepada perhitungan hari baik dan hari buruk. “Barang siapa membatalkan maksud keperluan karena ramalan dari mujur sial, maka ia telah syirik kepada Allah. “ (HR. Ahmad).
Seorang Muslim seharusnya bertawakkal kepada Allah dan percaya bahwa taqdir baik dan taqdir buruk merupakan ketentuan dari Allah. karena yang mampu mendatangkan manfaat dan mudhorat hanya Allah.
Tujuan Walimatul ’Urs
·         Mengungkap rasa syukur kita kepada Allah.
Dengan mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraannya itu dengan mengundang tetangga, teman, dan sanak famili,baik dari kalangan miskin maupun kaya. Yang terpenting dari itu semua adalah diperolehnya do’a-do’a selamat dari orang yang diundang. Tentunya kita mengundang orang-orang sholih. Karena Rosulullah bersabda yang artinya” Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa”( HR. Abu Daud, At Tirmidzi)
·         Menyiarkan keterikatan dua mempelai dalam satu akad suci, pernikahan.
Dengan mengabarkan kepada masyarakat bahwa, kedua mempelai tersebut telah halal dan resmi menjadi suami istri dengan akad yang suci. Yang nantinya tidak menimbulkan fitnah dikalangan masyarakat.
·         Melaksanakan sunnah Rosulullah r sebagaimana sabdanya” ....adakanlah walimah sekalipun dengan seekor kambing”
Begitulah prosesi pesta pernikahan yang sesuai dengan syar’i semoga kita dapat merealisasikannya dan menjauhi berbagai kemungkaran dalam prosesi ini. Karena banyak realita sekarang yang terjadi, dalam acara tersebut diikutsertakan suatu kemungkaran di dalamnya yang beralasan ”acara ini hanya sekali seumur hidup”. Inilah subhat yang harus kita jauhkan.Maka wajib bagi kita untuk menghindari sejauh mungkin, hal-hal yang dapat menjauhkan kita dari keberkahan Allah, kemurkaan-Nya, ketika melaksanakan acara pernikahan tersebut. Wal’iyadzubillah    




Reference:
  *Minhajul Muslim, Abu BakarJabir Al-Jazairs
  *Fatwa-fatwa Tentang Wanita,
  *Fiqh Wanita, Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar