halaman

Minggu, 06 November 2011

HUKUM SEPUTAR KHITBAH

A. Makna Khitbah
            Adalah seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, kadang dengan terang-terangan atau dengan sindiran.
            Khitbah adalah wasilah awal menuju sebuah pernikahan

B. Hukum Khitbah
Khitbah atau meminang bukanlah termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan, walaupun pernikahan dilaksanakan tanpa adanya khitbah maka pernikahan tetap sah. Akan tetapi jika didahului dengan khitbah maka diperbolehkan, sebagaimana firman Allah SWT
 وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَآءِ... ( البقرة : 235 )
            " Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu…"
Adapun para fuqoha’  menghukumi khitbah dengan beberapa hal diantaranya:
1.                                                         Disunnahkan    :Jika seorang peminang mempunyai kemampuan untuk menikah akan tetapi dia masih bisa menjaga diri darinya.
2.                                                           Dibenci                         : Jika hukum nikahnya makruh karena khitbah merupakan wasilah menuju pernikahan.  
3.                                                           Diharamkan      : Meminang seorang wanita yang sudah menikah, seorang   wanita yang telah ditalak roj’I, sebelum selesai masa iddahnya karena dia masih dalam hukum pernikahan. Begitu juga diharamkan meminang seorang wanita jika sang peminang telah mempunyai empat istri.
4.         Diwajibkan      :  Jika dengan khitbah tidak bisa menjaga dirinya.
5.                                                           Dihalalkannya  : Ketika seorang wanita belum ada yang meminang dan tidak ada penghalang lagi untuk mengkhitbahnya.

C. Wanita-wanita yang tidak boleh di Khitbah
Ø   Wanita-wanita yang diharamkan
Ø   Wanita dalam masa ‘iddah
1.   Mu’taddah karena kematian suami. ( QS: Al Baqoroh : 235 )
2.      Mu’taddah karena talak raj’iy. ( QS.Al Baqoroh : 232 )
3.      Mu’taddah karena thalak ba’in
4.      Mu’taddah karena pernikahan yang fasad.
Ø     Wanita yang sudah dipinang.

D. Batas Haramnya Meminang Pinangan Orang Lain.
          Batas haramnya meminang pinangan orang lain jika telah telah memenuhi beberapa syarat diantaranya:
1.    Jika pinangan pertama sudah sah.
2.    Jika pinangan pertama sudah diterima dan diketahui oleh kedua orang tua.
3.    Peminang pertama belum meninggalkan pinangannya dan tidak mengizinkan orang kedua meminang pinangannya.

E. Akadnya wanita yang sudah dikhitbah orang lain.
1.    Akadnya rusak dan bathil ( imam malik, ahmad dan daud )
2.    Akadnya dihukumi dosa dan termasuk kemaksiatan, akan tetapi akadnya shohih. ( madzhab jumhur Abi Hanifah, Imam Syafi’i,  )

F. Hukum Wanita Meminang Laki-laki
          Syari’at membolehkan wanita meminang laki-laki untuk menjadi suaminya. Sebagaimana sebuah kisah seorang wanita meminta laki-laki agar mau menikahinya.
            ” Ada seorang wanita menemui Rasulullah SAW lalu berkata : aku datang untuk menyerahkan diriku kepada engkau. Tetapi beliau tidak berkenan menikahinya.”
            Meskipun Rasulullah SAW tidak berkenan menikahinya, namun beliau tidak mengingkari perbuatannya.
            Dari Anas r.a berkata : bahwasannya Seorang perempuan datang kepada Nabi SAW menawarkan dirinya untuk dinikahi dan berkata: ” Wahai Rosululloh apakah Engkau Menghendakiku ?, maka anak perempuan Anas berkata : ” Sungguh sangat sedikit rasa malunya.” maka Anas r.a berkata: ”Dia lebih baik darimu, dia menyukahi Nabi SAW dan menawarkan dirinya kepada beliau.”( HR. Bukhori )

G. Wanita Meminang Laki-laki yang Telah meminang wanita lain
          Hal ini dijawab oleh Al Hafidz ibnu Hajar Rahimahullah dalam kitab Al Fath tentang penjelasan hadits: لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه dengan perkataannya, bahwa dalil-dalil yang menerangkan bahwa diharamkannya meminang wanita yang sudah dipinang orang lain berlaku juga pada wanita. Karena dalam masalah hukum, wanita diikutkan kepada laki-laki.
 Apabila ada wanita yang meminang laki-laki yang telah meminang wanita lain, maka harus dirinci, apakah wanita yang dipinang akan menjadi istri keempat atau laki-laki tadi tidak mau menikah kecuali satu. Jika wanita yang di pinang akan menjadi istri keempat, maka haram hukumnya seorang wanita meminang laki-laki tersebut. 

H. Hal-hal yang Dibolehkan dalam Khitbah
  1. Meminta Petunjuk Tentang Kepribadiannya.
قال النبي r  لفاطمة بنت قيس لما استشارته:
((أما أبو جهم فلا يضع عصاه عن عاتقه، وأما معاوية فصعلوك لا مال له)).
  1. Menyebutkan Aib.
  2. Memberi Hadiah.
  3. Berbicara atau ngobrol dengan peminang
  4. Sholat Istikhoroh.

I. Hal-hal yang Dilarang Dalam Khitbah
  1. Berkholwat dengan wanita yang di pinang.
  2. Berjabat tangan, memegang tangan, atau memegang yang lain walau aman dari fitnah.
أخرجه الطبراني في الكبير عن معقل بن يسار أن رسول الله r قال:
" لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحلُّ له".
Dari Muaqqol bin yasar bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Bahwasannya menancapkan besi di kepala salah seorang kalian lebih baik dari pada memegang wanita yang tidak halal baginya.” ( HR. Ath Thobroni )


J. Hukum Menarik Kembali Pinangan.
          Perlu diketahui bahwasannya khitbah bukanlah sebuah akad, khitbah adalah perjanjian untuk menikah jadi tidak mengapa jika wanita yang dipinang atau peminang membatalkan  pinangan, apabila ada maslahat yang baik untuk keduanya, dan orang yang membatalkan pinangan tidak dikenai denda apapun. Kecuali jika pembatalan tanpa ada alasan atau tujuan yang benar, maka hukumnya makruh. Karena membatalkan pinangan sama artinya dengan mengingkari janji.
            Diriwayatkan dari Abu Huroiroh r.a bahwasannya Rosululloh SAW bersabda : ” Tanda kemunafikan ada tiga : apabila berbicara berbohong, apabila dipercaya khianat, apabila berjanji mengingkari.” ( HR. Bukhori Muslim )
            Hadits diatas adalah dalil atas kewajiban seorang muslim menepati janji.

K. Menarik Hadiah yang Telah Diberikan, Jika pinangan dibatalkan.
            Fuqoha’ madzhab Hanafiyah menjelaskan bahwa seorang peminag tidak boleh meminta ganti rugi atas kekurangan barang yang telah diberikan. Hadiah yang diberikan kepada wanita yang dipinang lalu di batalkan, ulama’ berbeda pendapat tentangnya :
  1. Madzhab Hanafiyah
Menurut madzhab hanafiyah hadiah yang diberikan kepada wanita yang dipinang jika masih dalam keadaan utuh, maka peminang boleh menariknya kembali. Namun jika rusak maka tidak boleh meminta ganti rugi.
  1. Madzhab Malikiyah
Ulama’ ini berbeda pendapat tentang hukum menarik hadiah jika pinangan dibatalkan diantaranya :
Ø Jika yang membatalkan dari pihak wanita yang dipinang, maka peminang boleh menarik hadiah tersebut.
Ø Jika yang membatalkan dari pihak peminang, maka tidak ada hak bagi peminang menarik hadiahnya kembali.
 لما أخرجه البخاري ومسلم أن النبي r قال:
((ليس لنا مثل السوء الذي يعود في هبته كالكلب يرجع في قيئه)).
” Bahwasannya Rosulullah SAW bersabda: ” Bukanlah dari Golongan kami permisalan orang yang mengambil kembali hadiah yang diberikan seperti anjing yang menjilat muntahannya.” ( HR. Bukhori Muslim )
  1. Madzhab Safi’iyah
Jika diberikannya hadiah dengan maksud agar wanita mau dinikahinya, maka baginya boleh menarik kembali hadiahnya, baik yang membatalkan pinangan pihak wanita atau dari peminang.
  1. Madzhab Hanabilah
Jika keluarga wanita talah berjanji untuk menikahkannyadengan anak perempuannya, lalu tidak menepati janji tersebut, maka bagi peminang boleh menarik kembali hadiah yang telah diberikan. Tetapi jika batalnya pinangan karena wanita yang dipinang meninggal, maka peminang tidak boleh menarik hadiah tersebut.
            Hal-hal diatas adalah gambaran sekilas tentang khitbah atau pinangan, semoga  bermanfaat bagi kita semua.

* Referensi
q Fiqhun Nisa’ jilid 3
q Nailul Author ( 6/131 )
q Fiqh Wanita Muslimah, Dr. Muhammad Raf’at Utsman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar